Tata Tertib Guru & Karyawan

Latar Belakang


Pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt. Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan tersebut melibatkan guru dan tenaga administrasi serta karyawan lainnya.

Guru merupakan pelaksana penyelenggara pendidikan sebagai komponen penting yang akan menentukan tingkat keberhasilan dari tujuan pendidikan tersebut. Tenaga Administrasi dan karyawan lainnya merupakan komponen yang memiliki daya dukung yang cukup dominan dalam kelancaran kegiatan KBM di TKIT dan SDIT Unggulan Al Barokah Madani.

TKIT dan SDIT Al Barokah Madani merupakan bagian dari lembaga dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Al Barokah Madani yang ke depan akan menyelenggarakan lembaga dan jenjang pendidikan lainnya, antara lain Pondok Pesantren Alam, SMPIT, dan SMAIT.

Kedisiplinan guru yang mengabdi di Yayasan Al Barokah Madani merupakan salah satu komponen yang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dan kemajuan lembaga secara umum dan siswa siswi secara khusus. Guru merupakan salah satu sosok yang dilihat, ditiru dan digugu oleh para siswa. Oleh karena itu tata tertib guru sangat diperlukan guna meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban guru dalam menjalankan tugas, serta untuk menjunjung tinggi almamater lembaga pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Al Barokah Madani dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.

Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Al Barokah Madani adalah miniatur masyarakat muslim yang menjalankan syariat Islam. Oleh karena itu setiap individu, guru, ustadz/ustadzah, karyawan dan semua komponen yang beraktivitas di dalamnya, wajib tunduk dan patuh serta ikut bertanggung jawab melaksanakan syariat Islam.

Dasar Hukum

Dasar hukum sebagai dasar penyusunan tata tertib ini adalah :

  1. Al Qur’an dan Assunah
  2. Undang-undang Sisdiknas No : 20 Tahun 2003
  3. Kaidah Pendidikan Formal di Yayasan Al Barokah Madani

Tujuan

Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini disusun dengan tujuan :

  1. Proses pembelajaran dapat berjalan lancar;
  2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan secara tertib;
  3. Mempertinggi rasa tanggung jawab;
  4. Tercapainya tingkat kedisiplinan semua unsur sekolah;
  5. Tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah dan yayasan.

Visi & Misi


Adapun Visi dari Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :

“Mewujudkan kualitas pendidikan, pengajaran, kinerja pendidik & tenaga kependidikan dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi sesuai tuntutan al qur’an dan assunnah.”

Sedangkan Misi Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :

  1. Menciptakan suasana Pendidikan dan Pengajaran yang harmonis.
  2. Menciptakan pendidikan yang dilandasi dengan pengajaran yang islami.
  3. Menciptakan pendidikan dan pengajaran yang layak.
  4. Menciptakan proses pendidikan yang baik dan benar.

Syarat Administrasi


Syarat tertib administrasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi :

  1. Berakhlaq mulia (FAST+E = Fatonah, Amanah, Sidiq, Tabligh, Enterpreneur), tidak merokok, beragama islam.
  2. Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang – kurangnya S1(Sarjana) dan sederajat untuk Guru dan SMA dan sederajat untuk tenaga Administrasi.
  3. Memiliki/melengkapi perangkat pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran masing–masing.
  4. Sanggup dan bersedia memenuhi syarat–syarat administrasi lain yang diatur oleh pihak Yayasan Al Barokah Madani.

Tertib Kehadiran & Kedisiplinan


Tertib kehadiran dan kedisiplinan meliputi :

  • Guru hadir di sekolah minimal 15(lima belas) menit sebelum proses belajar mengajar dimulai dan pulang paling cepat 15(lima belas) menit setelah sekolah selesai.
  • Mengisi daftar hadir yang telah disediakan di kantor.
  • Mengikuti kegiatan shalat dhuha.
  • Masuk dan keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Al Barokah Madani (berpedoman pada bel sekolah).
  • Mengisi daftar hadir siswa pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
  • Mengisi Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
  • Menggunakan waktu tatap muka, paling sedikit 5(lima) menit setiap harinya untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.
  • Memperhatikan situasi kelas, halaman, dan lingkungan sekolah terutama mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
  • Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
  • Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
  • Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  • Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru lain (Piket).
  • Guru wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai syariah Islam.
  • Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan
  • Dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
  • Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
  • Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
  • Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah dan lingungan di sekitar sekolah tanpa terkecuali.
  • Wajib mengikuti rapat dinas minimal sebulan sekali.
  • Melaksanakan kegiatan proses mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
  • Ikut bertanggung jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan sekolah.
  • Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin kepala sekolah atau ketua yayasan.
  • Menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia yayasan.
  • Menjaga kebersamaan dan silaturahim sesama guru dan seluruh warga yayasan.
  • Waktu proses belajar mengajar di dalam kelas, dilarang mengaktifkan bunyi handphone dan aktif menggunakan handphone, baik sms, chatting, maupun telepon.
  • Guru Wajib datang jika diundang dari pihak yayasan setiap 1(satu) bulan sekali.
  • Setiap guru disarankan mengikuti secara aktif serta melestarikan tradisi dan sunnah yayasan, seperti : shalat dhuha, sholat berjamaah di masjid, shaum senin kamis,dll.
  • Setiap guru/pengajar dan karyawan harus memiliki rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah yayasan, dan bersama-sama melestarikan tradisi dan sunnah yayasan serta ikut aktif untuk kemajuan pendidikan dan syiar Islam.
  • Semua komponen mulai dari guru, ustadz/ah, karyawan, dan seluruh pengurus yayasan wajib mengikuti tradisi dan sunnah pondok tanpa pengecualian, antara lain holaqah tarbiyah(liqo).
  • Untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah, kebersamaan, guyub, rukun, mempererat silaturrahim dan menebarkan syiar Islam, maka semua komponen yang berada dibawah naungan Yayasan Al Barokah Madani wajib hadir jika diundang atau jika yayasan memiliki hajat dan kegiatan baik yang bersifat peringatan hari besar islam ataupun aktivitas kegiatan internal yayasan.
  • Jika tidak bisa hadir/udzur atau memiliki kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar–mengajar, perizinan dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan baik lewat tatap muka, sms, atau telepon, dan selanjutnya dilakukan secara tertulis untuk tertib administrasi.
  • Setiap guru wajib menggantikan peran dan tugas guru yang berhalangan hadir dan wajib mengisi mata pelajaran yang ada yang belum dipegang oleh guru lainnya, baik ditugaskan secara lisan maupun tertulis.Setiap guru dan karyawan harus berakhlakul karimah menjadi contoh suri teladan terdepan bagi siswa.

Sanksi

Pelanggaran yang dilakukan guru dan karyawan terhadap tata tertib diberikan sanksi peringatan sampai sebanyak–banyaknya 3(tiga) kali, dan dalam kurung waktu tersebut dapat dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi yang ditetapkan yayasan.

Pemberhentian

Guru dan Karyawan dapat diberhentikan dengan hormat karena :

  1. Atas permintaan sendiri;
  2. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak memungkinkan dapat menjalankan tugas sebagai guru atau karyawan;
  3. Meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Guru dan Karyawan dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena :

  1. Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana /kajahatan;
  2. Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut – turut tanpa izin;
  3. Melakukan pelanggaran moral dan/atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.

Penutup


Demikian Pedoman Tata Tertib ini dibuat agar menjadi pedoman yang bertujuan untuk memperlancar proses pendidikan dan kegiatan belajar mengajar yang ada di Yayasan Al Barokah Madani, Pondokkaso Tengah, Cidahu, Sukabumi. Hal–hal yang belum diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini akan diatur melalui mekanisme Rapat Dewan Guru dan Yayasan Al Barokah Madani.

Satu pendapat untuk “Tata Tertib Guru & Karyawan

Komentar ditutup.