TATA TERTIB DAN PERATURAN UMUM SANTRI PONDOK PESANTREN ALAM AL BAROKAH MADANI

TATA TERTIB DAN PERATURAN UMUM SANTRI PONDOK PESANTREN ALAM AL BAROKAH MADANI
BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1


  1. Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam
  2. Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia
  3. Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani
  4. Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengurus Yayasan c.q. Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Al Barokah Madani
  5. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di SMPIT Unggulan Al Barokah Madani dan/atau Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani

Pasal 2 – Aturan Umum


Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus dan berlaku uga berlaku bagi para musyrif dan musyrifah.

Pasal 3 – Perkecualian


Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengurus Yayasan, dengan mengindahkan masukan dari Pimpinan Pondok Pesantren, Musyrif ‘Am, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni.

BAB II – KEWAJIBAN & HAK

Pasal 3 – Umum


  1. Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama
  2. Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah
  3. Setiap bagian di kepengurusan pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya
  4. Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani

Pasal 4 – Pendidikan


  1. Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
  2. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar.

Pasal 5 – Keamanan


  1. Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani
  2. Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani.
  3. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren.
  4. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren.
  5. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
  6. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.

Pasal 6 – Akhlaq


  1. Taat kepada Pengasuh dan Kebijakan Pengurus.
  2. Menjaga adab, akhlak, prestasi, dan prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
  3. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Memenuhi panggilan Pengurus.
  5. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
  6. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an wa’ adatan.)
  7. Menghormati tamu
  8. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus.

Pasal 7 – Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas


  1. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren.
  2. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
  3. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
  4. Membuang sampah pada tempatnya.
  5. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan daya/watt dan peruntukan yang telah ditentukan.
  6. Memasak pada tempat yang telah disediakan.
  7. Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya.

Pasal 8 – Organisasi


  1. Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren.
  2. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren.
  3. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren.
  4. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain Pengurus Pesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus.
  5. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.

Pasal 9 – Hak


  1. Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren
  2. Menggunakan fasilitas Pesantren
  3. Memperoleh pelayanan yang baik
BAB III – LARANGAN

Pasal 10 – Umum


  1. Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama
  2. Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Pemerintah

Pasal 11 – Administrasi


  1. Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor
  2. Merubah foto atau identitas kartu santri.
  3. Pindah pondok tanpa izin pindah.

Pasal 11 – Keamanan


  1. Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  2. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren.
  3. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan/judi, mengghosob dan lain-lain.
  4. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan ROKOK, MIRAS dan NARKOBA.
  5. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan MEDIA PORNO menurut pandangan Pesantren.
  6. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
  7. Bertengkar atau berkelahi.
  8. Bermain atau menyimpan kartu remi, domino, catur, play station, dan sejenisnya.
  9. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
  10. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh.
  11. Menyalahgunakan surat izin.
  12. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
  13. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
  14. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
  15. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren.
  16. Bermain play station di rental
  17. Nonton bola dan kegiatan lain di luar Pesantren
  18. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  19. Bepergian atau pulang pada malam hari.

Pasal 12 – Akhlak


  1. Santri dilarang merokok.
  2. Bergurau atau duduk di tepi jalan.
  3. Menghina atau melawan Pengurus.
  4. Membully/menindas santri lain
  5. Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
  6. Menyemir rambut.
  7. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
  8. Mengumpat atau berkata jorok.
  9. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.

Pasal 13 – Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas


  1. Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat.
  2. Buang air kecil atau besar di lain tempat yang telah disediakan.
  3. Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
  4. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh
  5. Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.
  6. Memindah atau merusak inventaris pondok.

Pasal 14 – Organisasi


  1. Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh.
  2. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus.
  3. Menyalahgunakan izin organisasi.
BAB IV – JENIS HUKUMAN

Pasal 15 – Ringan


  1. Diperingatkan.
  2. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
  3. Membaca Al’quran
  4. Kerja bakti
  5. Disita barang buktinya.
  6. Ganti rugi.
  7. Dihukum sesuai kebijaksanaan.

Pasal 16 – Sedang


  1. Guyur dan disita barang buktinya.
  2. Gundul dan disita barang buktinya.

Pasal 17 – Berat


Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri.

Pasal 18 – Keputusan Hukuman


  1. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Penmbina dan Pengurus.
  2. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus
  3. Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.

Pasal 19 – Pelaksanaan Hukuman


Dihukum sesuai jenis hukuman ringan, yaitu setiap santri yang:

  1. Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah
  2. Tidak membuang sampah pada tempatnya.
  3. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
  4. Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat.
  5. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
  6. Bepergian atau pulang pada malam hari.

Pasal 20


Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya, yaitu setiap santri yang:

  1. Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya.
  2. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
  3. Menyalahgunakan izin.
  4. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  5. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren.
  6. Mengakses internet di warnet.
  7. Nonton bola dan kegiatan di luar pesantren
  8. Bermain play station di rental

Pasal 21


  1. Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya, yaitu setiap santri:
  2. Tidak menetap di Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani.
  3. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
  4. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar/media  PORNO menurut pandangan Pesantren.
  5. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan senjata tajam.
  6. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
  7. Tidak mengikuti jam wajib belajar.
  8. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks pondok pesantren.

Pasal 22


Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:

  1. Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
  2. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan pesantren.
  3. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren.
  4. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
  5. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan ROKOK, MIRAS dan NARKOBA.
  6. Bertengkar atau berkelahi.
  7. Menghina atau melawan Pengurus Pesantren.
BAB V – TUJUAN TATA TERTIB

Pasal 23


Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani adalah:

  1. Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri
  2. Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
  3. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.