TATA TERTIB UMUM
SISWA SEKOLAH ISLAM TERPADU UNGGULAN AL BAROKAH MADANI
- Siswa menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah.
- Siswa mengamalkan 4S (Senyum, Salam, Sapa dan Santun) kepada semua warga sekolah.
- Siswa mengenakan sepatu berwarna hitam, atribut dan seragam sebagaimana yang ditentukan sekolah.
- Siswa menjaga seluruh fasilitas sekolah.
- Siswa menjaga nama baik sekolah di dalam dan di luar sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan membawa mainan ke sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan merayakan Hari Ulang Tahun di sekolah, kecuali dimusyawarahkan terlebih dahulu.
- Siswa tidak diperkenankan memberikan souvenir, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apapun kepada guru, karyawan atau kepala sekolah secara pribadi di sekolah.
- Siswa belajar setiap hari; Senin-Jum’at, pukul00 s.d. 16.00 wib, kecuali bagi siswa kelas 1 sampai dengan kelas 3. Ketidakhadiran lebih dari 25%(dua puluh lima persen) dari total hari belajar efektif dalam satu semester, siswa tidak lulus/tidak naik kelas, kecuali force majeur.
- Siswa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, remedial, pengayaan, atau kursus di sekolah pada Hari Sabtu pukul30 s.d. 11.30 wib.
P3K
- Siswa boleh menggunakan obat-obatan jika sakit dengan seizin wali kelas atau guru. Kotak P3K tersedia hanya di ruang guru atau tata usaha sekolah.
- Siswa yang mengalami kecelakaan ringan di sekolah atau sakit ringan dalam keadaan darurat, namun tidak bisa ditanggulangi pihak sekolah, maka penanggulangan pertamanya bisa dikirim ke puskesmas atau rumah sakit atau dokter atau klinik terdekat dengan biaya dari sekolah.
PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR
Siswa dapat menggunakan sarana dan prasarana belajar pada saat jam pelajaran atau jam istirahat dengan seizin guru bidang studi masing-masing atau wali kelas, seperti: sarana olah raga, praktikum atau alat peraga lainnya.
Kerusakan fasilitas sekolah yang disebabkan karena kecerobohan siswa, menjadi tanggung jawab siswa.
Siswa mengembalikan sarana belajar tersebut ke tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Dilarang mencoret-coret tembok, bangku dan tempat yang dilarang untuk itu dan yang dapat mengganggu fungsi dan keindahan fasilitas tersebut.
TOILET
- Siswa menjaga kebersihan dan kerapihan toilet.
- Siswa mengikuti adab-adab islami ketika ke toilet, misalnya: membaca doa dan melangkahkan kaki dengan benar.
- Selalu menutup kran air dan mematikan lampu ketika keluar ruangan.
MASJID
- Mentaati peraturan yang berlaku di masjid, misalnya: tidak boleh bergurau dan berteriak-teriak, mengganggu orang yang beribadah dan dilarang lewat di depan orang yang sedang sholat.
- Berwudlu dengan tetib dan benar disertai dengan doa setelah wudlu.
- Masuk dan keluar masjid dengan doa.
- Menempatkan diri pada barisan/shof depan bila masih kosong.
- Shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
- Menunggu iqomat dengan cara: berdoa, berdzikir atau membaca Al-Qur’an.
- Shalat berjamaah dengan khusu’.
- Dilarang keras bercakap-cakap pada saat khotib sedang berkhutbah Jum’at.
- Setelah salam, membaca dzikir dan doa masing-masing dengan tenang dan tidak terburu-buru pergi.
KANTIN
- Menjaga kebersihan dan ketertiban kantin.
- Tidak diperkenankan jajan pada saat ada kegiatan belajar di kelas.
- Makan dan minum dengan tertib dan sebisa mungkin duduk.
- Tidak diperkenankan membawa uang jajan lebih dari Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Makan/minum memakai tangan kanan.
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI KELAS
- Masuk kelas dengan tertib, berbaris di depan kelas dipimpin oleh salah seorang siswa yang ditunjuk dan didampingi oleh wali kelas. Pada saat berbaris, siswa membiasakan diri dengan komando baris berbaris, berhitung, melafalkan hafalan-hafalan tertentu ± 10 menit.
- Seluruh siswa mengikuti kegiatan murojaah yang telah dibagi menurut kelompok di kelasnya. Apabila telah selesai mendapatkan pengajaran mengaji dengan ustadz / ustadzahnya, siswa dianjurkan memperlancar bacaan Qur’annya sendiri sampai pkl. 7.45. Dilarang bermain dan mengganggu temannya yang sedang membaca Qur’an.
- Jam 08.00 siswa masuk kelas untuk mengikuti kegiatan belajar.
- Bagi siswa yang datang terlambat, harus meminta izin kepada wali kelas atau guru yang sedang mengajar sebelum masuk ke kelas.
- Melepaskan alas kaki dan menempatkannya pada tempat yang disediakan dengan tertib.
- Melaksanakan tugas piket kelas menurut jadwalnya.
- Apabila guru belum datang ke kelas, hendaklah ketua kelas menanyakannya ke kepala sekolah, sedangkan siswa lainnya tetap di kelas dengan tertib menyiapkan perlengkapan belajar.
- Membaca doa ketika akan memulai belajar.
- Memperhatikan dan mentaati semua perintah guru dengan penuh hormat.
- Dilarang keras mencontek dalam ulangan/tes.
- Apabila ingin keluar untuk suatu keperluan, misalnya ke toilet, hendaklah meminta izin kepada guru yang berada di kelas.
- Pada waktu makan siang, makan dengan tertib sesuai dengan akhlak Islam yang telah diajarkan dan membersihkan kelas setelah selesai makan.
- Pada waktu tidur siang, siswa segera menyiapkan keperluan tidur dengan tertib, memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk tidur dan dilarang keluar kelas atau mengganggu kelas lain.
- Jika waktu tidur sudah usai, siswa menempatkan kembali perlengkapan tidur ke tempatnya dengan tetib dan teratur dan dilarang untuk dibuat mainan.
- Jika waktu shalat tiba, siswa segera berwudlu dan bersiap shalat. Untuk siswa kelas III, IV, V dan VI shalat berjamaah di masjid, sedangkan yang lainnya shalat di dalam kelas diawasi oleh wali kelas masing-masing.
- Siswa pulang dengan tertib pada waktunya setelah membaca doa.
PERGAULAN
- Antar Siswa
- Menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah
- Saling membantu dan berlomba dalam kebaikan.
- Dilarang mengambil, menyimpan atau menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya(mencuri).
- Dilarang memanggil dengan gelar yang buruk dan mengejek nama orangtua.
- Berbicara dengan sopan dan jujur.
- Menghindari permainan yang menjurus pada perkelahian.
- Menyayangi yang lebih muda, dan menghormati yang lebih tua.
- Siswa dengan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, dan Tamu
- Menyapa dan memberi salam dengan penuh hormat.
- Bersalaman ketika bertemu.
- Melaksanakan tugas dan nasehat dengan baik.
- Menjauhkan sikap dan perkataan yang membuat ustadz/guru marah.
- Siap membantu bila diperlukan.
- Saling mengingatkan bila lupa atau keliru.
PERIZINAN
Siswa diperkenankan tidak mengikuti proses belajar disekolah, karena:
- Sakit keras/memerlukan perawatan khusus. Apabila lebih dari 3 hari, maka perlu disertai surat keterangan dokter. Surat izin ditujukan kepada wali kelas
- Orangtua, kakek, nenek, saudara sakit keras dan atau meninggal dunia. Surat izin ditujukan kepada wali kelas
- Acara keluarga yang penting, misalnya: hajatan, wisuda, menerima anugrah prestasi. Surat izin ditujukan kepada wali kelas
- Siswa mengikuti kegiatan keluar atas nama sekolah, dengan rekomendasi kepala sekolah
- Siswa mengikuti kegiatan kursus yang mendukung prestasi akademik, dengan rekomendasi dari kepala sekolah
LAIN-LAIN
- Bagi siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi menurut kesepakatan Dewan Guru.
- Mekanisme pemberian sanksi adalah oleh Wali Kelas
- Apabila pelanggaran itu dinilai lebih berat dan wali kelas tidak bisa menangani, maka akan dilimpahkan ke Koordinator Bidang Pendidikan di Yayasan.
- Jika pelanggaran itu menyangkut nama baik sekolah dan perlu pemanggilan orangtua, maka kasus tersebut dilimpahkan kepada Kepala Sekolah.
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan ditetapkan melalui musyawarah Dewan Guru SDIT Unggulan Al Barokah Madani dengan pihak Yayasan Al Barokah Madani.
———————————————————————————————————————————–
TATA TERTIB DAN PERATURAN UMUM SANTRI PONDOK PESANTREN ALAM AL BAROKAH MADANI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam
- Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia
- Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani
- Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengurus Yayasan c.q. Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Al Barokah Madani
- Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di SMPIT Unggulan Al Barokah Madani dan/atau Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani
Pasal 2 Aturan Umum
Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus dan berlaku uga berlaku bagi para musyrif dan musyrifah.
Pasal 3 Perkecualian
Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengurus Yayasan, dengan mengindahkan masukan dari Pimpinan Pondok Pesantren, Musyrif ‘Am, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni.
BAB II Kewajiban dan Hak
Pasal 3 Umum
- Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama
- Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah
- Setiap bagian di kepengurusan pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya
- Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani
Pasal 4 Administrasi
- Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani
- Membayar semua administrasi yang telah ditentukan
- Memiliki kartu tanda santri
- Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.
- Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari awal kembali.
Pasal 4 Pendidikan
- Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
- Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar.
Pasal 5 Keamanan
- Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani
- Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani.
- Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren.
- Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren.
- Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
- Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.
Pasal 6 Akhlak
- Taat kepada Pengasuh dan Kebijakan Pengurus.
- Menjaga adab, akhlak, prestasi, dan prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
- .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat.
- Memenuhi panggilan Pengurus.
- Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
- Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an wa’ adatan.)
- Menghormati tamu
- Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus.
Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas
- Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren.
- Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
- Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Menggunakan aliran listrik sesuai dengan daya/watt dan peruntukan yang telah ditentukan.
- Memasak pada tempat yang telah disediakan.
- Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya.
Pasal 8 Organisasi
- Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren.
- Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren.
- Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren.
- Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain Pengurus Pesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus.
- Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.
Pasal 9 Hak
- Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren
- Menggunakan fasilitas Pesantren
- Memperoleh pelayanan yang baik
BAB III LARANGAN
Pasal 10 Umum
- Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama
- Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Pemerintah
Pasal 11 Administrasi
- Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor
- Merubah foto atau identitas kartu santri.
- Pindah pondok tanpa izin pindah.
Pasal 11 Keamanan
- Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren.
- Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren.
- Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan/judi, mengghosob dan lain-lain.
- Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan ROKOK, MIRAS dan NARKOBA.
- Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan MEDIA PORNO menurut pandangan Pesantren.
- Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
- Bertengkar atau berkelahi.
- Bermain atau menyimpan kartu remi, domino, catur, play station, dan sejenisnya.
- Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
- Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh.
- Menyalahgunakan surat izin.
- Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
- Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
- Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren.
- Bermain play station di rental
- Nonton bola dan kegiatan lain di luar Pesantren
- Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Bepergian atau pulang pada malam hari.
Pasal 12 Akhlak
- Santri dilarang merokok.
- Bergurau atau duduk di tepi jalan.
- Menghina atau melawan Pengurus.
- Membully/menindas santri lain
- Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
- Menyemir rambut.
- Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
- Mengumpat atau berkata jorok.
- Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.
Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas
- Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat.
- Buang air kecil atau besar di lain tempat yang telah disediakan.
- Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
- Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh
- Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.
- Memindah atau merusak inventaris pondok.
Pasal 14 Organisasi
- Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh.
- Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus.
- Menyalahgunakan izin organisasi.
BAB IV JENIS HUKUMAN
Pasal 15 Ringan
- Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
- Membaca Al’quran
- Kerja bakti
- Disita barang buktinya.
- Ganti rugi.
- Dihukum sesuai kebijaksanaan.
Pasal 16 Sedang
- Guyur dan disita barang buktinya.
- Gundul dan disita barang buktinya.
Pasal 17 Berat
Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri.
Pasal 18 Keputusan Hukuman
- Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Penmbina dan Pengurus.
- Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus
- Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.
Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman
Dihukum sesuai jenis hukuman ringan, yaitu setiap santri yang:
- Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah
- Tidak membuang sampah pada tempatnya.
- Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
- Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat.
- Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
- Bepergian atau pulang pada malam hari.
Pasal 20
Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya, yaitu setiap santri yang:
- Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya.
- Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
- Menyalahgunakan izin.
- Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren.
- Mengakses internet di warnet.
- Nonton bola dan kegiatan di luar pesantren
- Bermain play station di rental
Pasal 21
- Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya, yaitu setiap santri:
- Tidak menetap di Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani.
- Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
- Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar/media PORNO menurut pandangan Pesantren.
- Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan senjata tajam.
- Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
- Tidak mengikuti jam wajib belajar.
- Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks pondok pesantren.
Pasal 22
Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:
- Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
- Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan pesantren.
- Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren.
- Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
- Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan ROKOK, MIRAS dan NARKOBA.
- Bertengkar atau berkelahi.
- Menghina atau melawan Pengurus Pesantren.
BAB V TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 23
Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Alam Al Barokah Madani adalah:
- Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri
- Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
- Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
[…] Tata Tertib Siswa […]
SukaSuka